Sekilas kisah – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera memberlakukan sistem tilang berbasis poin sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dalam aplikasi Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR), yang merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Sebagai bagian dari persiapan Polri Memberlakukan sistem tilang poin, Polri telah mengadakan pelatihan untuk para operator TAR. Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Gakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengelola keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui pendataan perilaku pengemudi di jalan raya.
“Pelatihan ini merupakan upaya Korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” kata Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso pada Senin, 26 Agustus 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operator TAR siap untuk mengelola dan memproses data pelanggaran lalu lintas secara efektif dan akurat.
“Baca juga: Rotasi Bumi Melambat, Apakah Sehari Akan Menjadi 25 Jam?”
Aplikasi TAR adalah inovasi terbaru dalam pengawasan lalu lintas yang akan mencatat setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mulai dengan 12 poin awal. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Jadi yang kita catat adalah perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kecelakaan, nanti akan dinilai dan diberi penandaan di SIM,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Sistem ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi pengemudi yang patuh dan sanksi bagi yang melanggar.
Pengemudi yang terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas hingga poin mereka habis atau melewati batas maksimum yang ditentukan, akan menghadapi konsekuensi serius. Jika poin SIM seorang pengemudi turun di bawah ambang batas tertentu, SIM mereka dapat dicabut. Dan mereka diwajibkan untuk mengikuti ujian ulang guna mendapatkan SIM kembali.
“Kalau nilai poin sudah melebihi batas yang ditentukan, SIM bisa dicabut sementara atau dicabut secara permanen dan harus mengikuti ujian ulang,” jelas Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Polri Memberlakukan sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pengemudi yang benar-benar kompeten dan patuh yang dapat memegang SIM.
Bagi pemegang SIM yang terkena pencabutan, ada aturan baru mengenai waktu yang diperlukan untuk mendaftar ulang. Mereka hanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru setelah periode tertentu. Yaitu minimal 6 bulan atau 1 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan dari pihak berwenang.
“Kepemilikan SIM yang dicabut dapat diurus kembali setelah periode tertentu. Yang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pengemudi untuk memperbaiki perilaku mereka,” tambah Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengemudi untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Simak juga: Perubahan Paspor Baru Indonesia dari Toska ke Merah”
Penerapan sistem tilang poin diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam budaya berlalu lintas di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, Polri berharap dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas lalu lintas dan mempermudah proses administrasi terkait pelanggaran lalu lintas. Dengan data yang lebih terstruktur dan akurat, penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Sistem tilang poin yang akan diterapkan oleh Polri adalah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan lalu lintas di Indonesia. Melalui aplikasi TAR dan pemberian poin pada SIM. Diharapkan pengemudi akan lebih sadar akan tanggung jawab mereka di jalan raya dan berusaha untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan lebih baik. Dengan pelatihan operator yang telah dilakukan dan penerapan sistem yang terencana. Polri berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.