Sekilas kisah – Persoalan seputar integritas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memanas, memicu perdebatan antara tokoh-tokoh penting di Indonesia. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengemukakan pandangannya yang berbeda dengan mantan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD, terkait layak tidaknya Komisioner KPU untuk menyelenggarakan Pilkada.
Airlangga menegaskan bahwa kasus pelanggaran yang melibatkan Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asyari, telah ditindak tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan pemecatan jabatannya. Ini menurutnya adalah langkah yang sudah sesuai untuk menegakkan disiplin dan integritas di lembaga tersebut.
”Baca juga: Kubu Eks Mentan SYL Menyuarakan Ketidakpuasan terhadap Tuntutan Jaksa KPK“
“Ya kan sudah diberhentikan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024), menanggapi kontroversi tersebut.
Menurut Airlangga, selama Komisioner KPU lainnya tidak terlibat dalam pelanggaran yang serupa, mereka masih memiliki kualifikasi dan kewenangan untuk melanjutkan tugas mereka dalam menyelenggarakan Pilkada. Dia menekankan pentingnya menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama tidak ada yang dilanggar, dilanjutkan. Masih berlanjut sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi KPU saat ini melalui media sosial pribadinya. Dalam cuitannya, Mahfud menyoroti isu-isu terkait penggunaan fasilitas publik yang berlebihan oleh Komisioner KPU, termasuk kendaraan dinas mewah dan penyewaan jet untuk keperluan dinas yang diduga berlebihan.
“KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud dalam cuitannya, Senin (8/7/2024).
”Simak juga: Donald Trump dan Joe Biden Dinamika Pilpres AS 2024“
Ia menyerukan perlunya tindakan tegas dari DPR dan Pemerintah untuk mengatasi isu-isu ini tanpa menunda proses Pilkada yang sudah dijadwalkan pada November mendatang. Meskipun demikian, Mahfud juga menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan hukum yang ada. Termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengunduran diri Komisioner KPU.
Kontroversi antara pandangan Airlangga dan Mahfud menunjukkan dinamika politik dan hukum yang kompleks di Indonesia. Terutama dalam konteks penegakan aturan dan integritas lembaga-lembaga negara. Publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan dan keputusan terkait kasus ini. Yang dapat berdampak signifikan terhadap proses demokrasi dan pesta demokrasi di Tanah Air.
Kedua belah pihak tentu memiliki argumen dan perspektif masing-masing yang berhak untuk didengar dan dievaluasi secara obyektif. Demi kepentingan bersama dalam menciptakan pemilu yang transparan dan berintegritas.