Sekilas Kisah – Kabar mengenai kemungkinan pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo telah menarik perhatian publik. Isu tersebut merebak seiring dengan spekulasi bahwa beliau akan dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024 mendatang. Saat ditanya mengenai hal ini, Gibran memberikan respons yang singkat namun menarik perhatian: “Nanti saja, ya, nanti lihat saja, ya,” ungkapnya setelah menghadiri acara peringatan Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo.
Meski banyak yang berspekulasi, Gibran enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai pertimbangannya untuk mundur dari jabatan tersebut. “Nanti aja, ya, soal itu,” tandasnya dengan tegas, meninggalkan banyak ruang untuk spekulasi publik.
”Baca juga: Sandiaga Uno, Dipepet PKB dalam Kontestasi Pilgub Jabar 2024“
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Martono, telah melakukan langkah awal dengan berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Gibran kepada Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, Budi mengakui belum ada kepastian mengenai waktu pasti pengunduran diri tersebut. “Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana,” ujarnya.
Menurut Budi, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang pejabat mundur sebelum dilantik di jabatan lain. Gibran dapat tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari pelantikan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. “Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai wali kotanya dihentikan,” jelasnya.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), proses pengunduran diri seorang pejabat dapat memakan waktu maksimal 20 hari setelah surat pengunduran dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah pengunduran diri dikabulkan, jabatan Wali Kota Solo akan diisi oleh wakil wali kota sebagai pelaksana tugas. “Secara aturan kalau wali kota mengirimkan surat ke DPRD, proses izin ke gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” terangnya.
Proses ini juga melibatkan sidang paripurna DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri dan penggantian jabatan yang bersangkutan. “Tidak ada sidang paripurna istimewa. Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” tambahnya.
Dengan demikian, kabar tentang potensi pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo tetap menarik perhatian publik, sementara detail dan proses hukumnya masih dalam tahap konsultasi dan persiapan administratif.