sekilaskisah.org – Menjelang Lebaran, masyarakat harus waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal sering menawarkan pencairan dana yang cepat, tetapi membebankan bunga tinggi dan biaya tak masuk akal. Kondisi ini bisa membuat keuangan pengguna semakin terpuruk.
Baca Juga: Lebaran Sepi, Pedagang Baju di PGC Keluhkan Sepi Pembeli
1. Syarat Pinjol Ilegal Terlalu Mudah
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal memang memberikan syarat yang sangat mudah. Namun, imbal baliknya adalah bunga tinggi dan biaya layanan besar yang menyengsarakan pengguna.
“Beberapa pinjol memberikan syarat mudah, tetapi mereka menagih bunga dan biaya sangat tinggi. Ini bisa menyulitkan konsumen,” kata Kuseryansyah, Kamis (27/3/2025).
2. Modus dan Ciri Pinjol Ilegal
Kuseryansyah menjelaskan perbedaan antara pinjol ilegal dan platform pendanaan resmi (pindar). Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK dan tidak mengikuti aturan. Mereka tidak transparan dalam menetapkan bunga dan biaya.
Pindar di sisi lain beroperasi di bawah pengawasan OJK dan tunduk pada standar etika yang mengikat. Mereka juga transparan dalam penagihan dan bunga. Akses data di pinjol ilegal juga sangat luas, berbeda dengan pindar yang hanya boleh mengakses microphone, kamera, dan lokasi.
3. Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Berdasarkan riset Fakultas Ekologi Manusia IPB, masyarakat berpenghasilan rendah sering memilih pinjol ilegal karena aksesnya cepat dan syaratnya mudah. Mereka terpengaruh oleh iklan agresif melalui pesan singkat dan pop-up di media sosial.
Sayangnya, literasi keuangan masyarakat masih rendah. Banyak orang belum memahami hak dan kewajiban saat meminjam uang. Akibatnya, mereka terjebak dalam utang dengan bunga tinggi yang sulit dilunasi.
Baca Juga: Bahaya Slot Online bagi Dunia Olahraga: Dampaknya Serius!
Kuseryansyah menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran finansial dan perencanaan keuangan yang bijak. Ia mengimbau masyarakat agar menghindari pinjol ilegal, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.