sekilaskisah.org – Pak Prabowo Subianto Selaku Presiden mengambil langkah untuk mengatur harga gas LPG 3 kilogram (kg) agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Ia menginstruksikan agar pengecer kembali berjualan dengan skema baru sebagai sub pangkalan. Langkah ini bertujuan menertibkan harga dan memastikan distribusi gas subsidi lebih merata.
”Baca Juga: BPKB Ciri-Ciri Asli dan Palsu yang Perlu Diketahui“
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan ini.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini para pengecer kembali berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Para pengecer akan beroperasi dengan status sub pangkalan. Dengan sistem ini, harga gas LPG 3 kg akan ditetapkan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Pengecer yang menjadi sub pangkalan akan mendapat aturan harga yang jelas. Hal ini dilakukan agar harga di masyarakat tidak melonjak,” jelas Dasco.
Sambil menerapkan aturan ini secara bertahap, Presiden tetap meminta agar pengecer bisa berjualan kembali untuk memastikan pasokan gas LPG tetap tersedia bagi masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pengecer yang menjadi sub pangkalan akan mendapatkan fasilitas sistem berbasis teknologi informasi (IT). Sistem ini memungkinkan Kementerian ESDM dan Pertamina untuk memantau harga dan distribusi gas LPG 3 kg secara langsung.
“Kami akan memfasilitasi sub pangkalan dengan sistem IT. Dengan ini, kami bisa melihat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya. Ini akan menghindari penyalahgunaan subsidi,” jelas Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah praktik curang yang bisa merugikan masyarakat.
Bahlil juga menegaskan bahwa proses pendaftaran pengecer sebagai sub pangkalan tidak dipungut biaya. Hal ini dilakukan agar lebih banyak pengecer bisa bergabung dalam sistem resmi dan ikut menjaga stabilitas harga LPG 3 kg.
“Kami tidak akan membebankan biaya bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan harga tetap stabil,” katanya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, memastikan bahwa mulai hari ini pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg.
“Hari ini para pengecer sudah bisa kembali berjualan, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG,” ujar Hasan.
Namun, ia mengimbau agar pengecer segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa harga gas di tingkat konsumen tetap terkendali.
“Para pengecer diharapkan segera mendaftar di aplikasi MAP agar mereka menjadi sub pangkalan resmi,” kata Hasan.
Menurutnya, dengan mendaftarkan pengecer sebagai sub pangkalan resmi, Pertamina dapat memastikan distribusi LPG 3 kg sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Jika pengecer resmi terdaftar, harga akan lebih terjaga dan gas LPG 3 kg dapat disalurkan ke rakyat yang berhak,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga gas LPG 3 kg sekaligus memastikan distribusinya merata. Dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan memastikan gas subsidi tepat sasaran.
Pemerintah juga berupaya menekan praktik spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer. Dengan sistem digital yang diterapkan, harga gas di setiap wilayah akan lebih transparan dan mudah diawasi.
”Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian Kini Bisa Dapat Goldback“
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang wajar, sekaligus memperkuat sistem distribusi agar lebih tertata dan adil bagi semua.