Jadwal Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, Guru, dan Swasta
sekilaskisah.org – Jadwal Pencairan THR 2025: Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 17 Februari 2025. THR akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai swasta.
”Baca Juga: THR untuk Ojol Cair, Tapi Ada Dampak Finansial ke Mitra Driver“
Meski Presiden Prabowo tidak menyebut tanggal pasti pencairan, berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, THR biasanya diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri bagi ASN dan 7 hari sebelum Idul Fitri bagi pegawai swasta.
Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025, sehingga kemungkinan besar:
THR yang diberikan kepada ASN bersumber dari APBN dan APBD, dengan rincian sebagai berikut:
ASN yang gajinya bersumber dari APBN akan menerima:
ASN yang gajinya bersumber dari APBD akan mendapatkan:
Besaran THR yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Pegawai swasta juga berhak mendapatkan THR sesuai peraturan ketenagakerjaan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja:
(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × satu bulan gaji
Pemberi kerja wajib membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan agar tidak dikenakan sanksi.
Penerima THR, baik ASN maupun pegawai swasta, diimbau untuk mengecek rincian pembayaran mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. THR diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran.
”Baca Juga: Ingin Test Drive di IIMS 2025? Cek Syaratnya di Sini!“
Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR 2025. Pastikan untuk mengelola dana THR dengan bijak agar dapat digunakan secara optimal.