BI Klarifikasi Uang Rp50.000 Bertuliskan Rp5.000 yang Viral
sekilaskisah.org – Viral di media sosial, beredar uang kertas dengan pecahan Rp50.000 yang memiliki tulisan Rp5.000 di bagian atas. Publik menduga uang ini mengalami kesalahan cetak. Akun TikTok @Hapis pertama kali membagikan foto uang tersebut, yang kemudian langsung memicu perbincangan netizen. Sebagian menyebut uang itu asli dan menyarankan menukarnya ke Bank Indonesia. Namun, ada juga yang menduga uang itu hanyalah hasil editan digital.
“Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2025 Lewat Link Resmi“
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) langsung memberikan klarifikasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Ia menyarankan masyarakat yang menemukan uang Rupiah yang dinilai tidak sesuai untuk segera mengklarifikasikannya ke kantor BI terdekat. Jika BI menyatakan uang tersebut asli, masyarakat bisa menukarkannya sesuai nilai nominal yang tercetak. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Ramdan juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. BI mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah agar tetap dalam kondisi baik serta menghindari penipuan uang palsu.
Bank Indonesia juga menyertakan tautan resmi yang dapat digunakan publik untuk melihat gambar dan spesifikasi uang secara akurat. Publik dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs www.bi.go.id.
“Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Tembus Rp2 Juta per Gram“
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya edukasi publik dalam mengenali ciri-ciri uang asli. BI berharap masyarakat tetap tenang dan segera melapor bila menemukan uang yang mencurigakan. Dengan langkah ini, BI ingin menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas dan keaslian uang Rupiah.