Sekilas Kisah – OJK mengumumkan bahwa mulai bulan depan Oktober 2024, dana pensiun tidak akan bisa dicairkan sebelum 10 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk mengatur kembali alur pencairan dana pensiun dan meningkatkan stabilitas keuangan peserta.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa saat ini, 80 persen saldo manfaat pensiun peserta, setelah dikurangi PPh 21, mencapai lebih dari Rp500.000.000. Oleh karena itu, peserta diwajibkan untuk memilih perusahaan asuransi jiwa guna membeli produk anuitas. Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak, baik untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Simak Juga: Kapal China dan Filipina Kembali Bentrok di Laut China Selatan”
“Mulai Oktober, pencairan anuitas tidak dapat dilakukan sebelum 10 tahun, dan peserta harus mengalihkan 80 persen dari manfaat pensiun ke program anuitas. Pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil tunai, tetapi tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas lebih awal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dana pensiun dan mencegah penyalahgunaan, sehingga manfaat pensiun dapat bertahan lebih lama dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi peserta di masa depan,” jelas Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ogi mengungkapkan bahwa kebijakan ini penting. Ini karena pencairan anuitas yang cepat sering kali menyebabkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami kenaikan. Sebagian besar dana pensiun yang masuk langsung dialihkan ke produk anuitas. Kemudian banyak yang dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun ada penalti besar. Hal ini menyebabkan statistik dana pensiun dari DPPK tetap stagnan.
“Hal ini bertentangan dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Jika dana ini sering dicairkan lebih awal, maka fungsinya menjadi seperti tabungan biasa. Ini jadinya bukan program pensiun yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang setelah pensiun. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan yang jelas kepada peserta mengenai perubahan ini, agar mereka memahami implikasi dan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik,” tambah Ogi.
“Baca Juga: Paus Fransiskus Akan Mengunjungi Masjid Istiqlal Jakarta”